Seputar Permasalahan TKI

a. Mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja negara negara TKI tujuan setempat untuk membicarakan penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan yang sering menimpa TKI.
b. Menandatangani semacam nota kesepahaman (MoU) tentang undang-undang ketenagakerjaan agar penerapan kedua undang-undang dari negara yang berbeda itu agar dapat berjalan sinergi
c. Menetapkan dan merinci prosedur standar yang dapat dipertanggungjawabkan seputar perekrutan, pengiriman, pemulangan TKI hingga pembelaan TKI di luar negeri dalam UU ketenagakerjaan atau adendumnya.
d. Menetapkan dalam UU ketenagakerjaan yang menyebutkan perjanjian G to G (pemerintah dengan pemerintah) antara Depnaker dan Deplu dalam mengatasi permasalahan seputar TKI
e. Meningkatkan koordinasi antara depkaner terhadap KBRI melalui deplu untuk meningkatkan komunikasi antara pekerja TKI dengan KBRI negara setempat.
Labels: Manajemen Internasional