<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=17988160776302404&amp;blogName=Arsip+Kuliah+Magister+Manajemen+S2&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_FTP&amp;navbarType=BLUE&amp;layoutType=CLASSIC&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Fblogsearch.google.com%2F&amp;blogLocale=en_US&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Fs2.wahyudiharto.com%2F" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" allowtransparency="true" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>

Konsep Pemikiran Mencegah Korupsi


LANDASAN KONSEP
Korupsi dapat dikatakan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara (UU No.31/99, P:2.1). Korupsi juga bisa didefinisikan sebagai perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara (UU No.31/99, P:3).

Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) pemicu korupsi (korupsioster) dari faktor kelalaian maupun yang disengaja, baik yang disadari atau tidak oleh setiap karyawan, mulai dari kebiasaan penyelewengan peraturan, peningkatan kesejahteraan, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi (korupsiogen) yang nyata dan dapat merugikan perusahaan.

Untuk mencabut akar permasalahan sumber terjadinya korupsi, perlu didefinisikan sifat dari korupsi dan dilakukan pengukuran secara komprehensif dan berkesinambungan. Mendefinisikan sifat korupsi, dapat dimulai dengan melakukan pengukuran secara obyektif dan komprehensif dalam mengidentifikasi jenis, tingkat dan perkembangan korupsi serta menganalisa bagaimana korupsi bisa terjadi dan bagaimana kondisinya pada lingkungan operasional PERUM Pegadaian.

Untuk dapat mencegah secara efektif terjadinya korupsi, hendaknya dihindari pengukuran korupsi yang semata-mata bertujuan untuk mendeteksi pelaku korupsi dan menghukumnya. Penting untuk mulai menempatkan strategi pencegahan korupsi dengan tujuan untuk mengeliminasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi sejak dini. Dalam menetapkan strategi pencegahan korupsi, perlu diidentifikasi dan dianalisa faktor-faktor yang menjadi akar penyebab, yang berkontribusi menimbulkan korupsi.

Analisis implementasi GCG (Good Corporate Governance) pada lembaga XXX sudah seharusnya ditingkatkan dengan mengukur implementasi berdasarkan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (kewajaran serta kesetaraan), serta berdasarkan kerangka kerja GCG yaitu compliance, conformance, dan performance. Selain itu, secara khusus dilihat aspek code of conduct, pencegahan korupsi dan disclosure.

ANALISA PENYEBAB KORUPSI
Beberapa faktor yang akan menimbulkan resiko terjadinya korupsi di XXX, antara lain sebagai berikut:
1. Bidang Logistik
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang masih berpedoman pada Kepres 80 tahun 2003 membuka peluang akan lemahnya asas transparansi, akuntabilitas dan independensi
2. Bidang Operasional
a. Kurangnya asas responsibilitas dilihatnya dari minimnya tugas dan tanggung jawab komite audit di perusahaan
b. Situasi dan kondisi (kesempatan dan sarana kerja) yang mampu mendorong kepada arah penyelewengan seperti pada lemahnya intensifikasi dibidang verifikasi data pada sistem komputerisasi yang dapat memudahkan manipulasi data oleh pihak tertentu
3. Bidang SDM
a. Adanya kesenjangan kesejahteraan antara pejabat dan non pejabat sebagai dasar pemenuhan kebutuhan hidup, dapat memicu terjadinya penyimpangan seperti penggelapan barang dan uang di beberapa unit kerja
b. Jika dilihat dari kerangka kerja GCG, aspek yang masih lemah adalah aspek compliance pada sisi manajemen dan conformance pada sisi karyawan. Pada sisi manajemen, kelemahannya terletak pada implementasi pencegahan benturan kepentingan, dan peningkatan kerjasama dengan penegak hukum. Sedangkan pada sisi karyawan, berkaitan dengan penandatanganan pernyataan kepatuhan kepada Pedoman Perilaku dan Peraturan Perusahaan.

UPAYA PENCEGAHAN
Dengan melihat beberapa ulasan pada sub bagian sebelumnya, cara pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi XXX yaitu :
1. Bidang Logistik
a. Peran Teknologi Informasi seperti pembangunan e-Procurement dalam meminimalisasi resiko tindak pidana pada penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa dapat meningkatkan asas transparansi, akuntabilitas dan dependensi
2. Bidang Operasional
Peningkatan pengawasan kegiatan operasional khususnya pada hukum korupsi dengan porsi yang proporsional dan independen bagi pihak terkait yang bertugas melakukan audit
3. Bidang SDM
a. Perlunya edukasi lanjut dibidang hukum korupsi terutama untuk auditor internal sebagai pihak yang bertugas untuk melakukan audit serta pengawasan terhadap pelaksanaan dari tindakan yang berpotensi terhadap terjadinya penyelewengan serta benturan kepentingan
b. Sikap kepatuhan tinggi untuk seluruh karyawan terhadap norma-norma hukum yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis tanpa melihat status sosialnya
c. Perlu adanya sosialisasi yang intensif tentang pedoman umum GCG, penyusunan code of conduct, kaitan GCG dengan pencegahan korupsi, dan best practises dalam penerapan GCG melalui pengawasan yang ketat oleh lembaga pengawas dan pembina yaitu kementerian BUMN.
d. Budaya hukum, etos kerja serta kualitas karyawan yang harus mendukung

KESIMPULAN
Dari paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa mencegah korupsi tidak cukup dengan menekankan dimensi moralitas individu. Sebaik apapun, semoralis apapun, jika berada pada sistem yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk mengambil suatu yang tidak berhak, maka dimensi moral seseorang akan berada dalam posisi selemah-lemah iman. Dengan demikian, masalah moral saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya korupsi, lebih dari itu dibutuhkan aturan ketat, edukasi dan kontinyuitas sosialisasi serta tindakan hukum yang tegas pula.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Labels:

“Konsep Pemikiran Mencegah Korupsi”

about


A little something about me, the author. Nothing lengthy, just an overview.

Also a link to my profile may show up here.

Dominant Traits Johari Window

66% of people think that Eko Wahyudiharto is clever
66% of people think that Eko Wahyudiharto is friendly
66% of people agree that Eko Wahyudiharto is idealistic

All Percentages

able (0%) accepting (0%) adaptable (0%) bold (0%) brave (0%) calm (33%) caring (0%) cheerful (0%) clever (66%) complex (0%) confident (0%) dependable (0%) dignified (0%) energetic (0%) extroverted (0%) friendly (66%) giving (0%) happy (0%) helpful (0%) idealistic (66%) independent (33%) ingenious (0%) intelligent (33%) introverted (0%) kind (33%) knowledgeable (33%) logical (33%) loving (33%) mature (0%) modest (0%) nervous (0%) observant (0%) organised (0%) patient (33%) powerful (0%) proud (0%) quiet (0%) reflective (0%) relaxed (0%) religious (0%) responsive (33%) searching (0%) self-assertive (0%) self-conscious (0%) sensible (33%) sentimental (0%) shy (33%) silly (0%) spontaneous (0%) sympathetic (0%) tense (0%) trustworthy (0%) warm (0%) wise (0%) witty (0%)

search

recent posts

recent comments

labels

archives

links

statistic

admin